Cabuli Bocah, Kakek Bejat di Banjarmasin Dijemput Polisi Sepekan Setelah Kejadian
KBK.News, BANJARMASIN–Seorang pria berinisial NZ (59) warga Banjarmasin Tengah, diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian memilukan ini terjadi Kamis (10/7/2025) lalu, di kediaman pelaku.
Korban merupakan bocah perempuan berusia 10 tahun yang masih bertetangga dengan pelaku.
Pelaku mencabuli korban yang juga tetangganya dengan cara menj***t kemaluan bocah itu secara paksa.
Setelah beberapa hari, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak tirinya DA dan tantenya, M.
Setelah itu pihak keluarga melapor ke Polresta Banjarmasin, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa malam (17/7/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.
Barang bukti berupa pakaian milik korban turut diamankan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan momen saat korban bermain di sekitar rumahnya.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean menyatakan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tim Ops Macan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang juga merupakan lokasi kejadian,” jelas Partogi, Rabu (23/7/2025).