Calon Bupati (Cabup) Banjar H Saidi Mansyur sebagai para pihak belum bisa hadiri panggilan Gakkumdu Banjar dengan alasan masih ada kesibukan, Jumat (23/10/2020).
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Banjar pada hari ini, Jumat (23/10/2020) memanggil Camat Aluh Aluh sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu. Selain memanggil Camat Aluh Aluh, Syaifullah Effendi, Gakkumdu juga memanggil Cabup Banjar Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur sebagai para pihak.
Pada pemanggilan pertama Gakkumdu Kabupaten Banjar ini Camat Aluh Aluh, Syaifullah Effendi hadir dan menyampaikan klarifikasi serta pembelaan. Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial yang juga anggota Sentra Gakkumdu mengatakan, Cabup Banjar H Saidi Mansyur tidak hadir, karena masih berhalangan dan berjanji akan hadir besok pada, Sabtu (24/10/2020).
“Informasi beliau (H Saidi Mansyur) masih ada kesibukan, dan informasi sementara besok beliau akan datang,” tegas Syahrial.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu ini dilaporkan KY (Pelapor) ke Bawaslu Banjar dengan terlapor Camat Aluh Aluh, Syaifullah Effendi. Dalam Laporannya KY menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Aluh Aluh yang menghadiri kampanye Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabsyi di Desa Pemurus Dalam, Kecamatan Aluh Aluh.