Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana Laporkan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Pada Pilgub Kalsel 2020 Beserta Sejumlah Barang Bukti Ke Bawaslu Kalsel, Selasa (3/11/2020).
Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada Pilgub Kalsel dari Calon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana kembali dilakukan ke Bawaslu Kalsel dengan terlapor Calon Gubernur Kalsel Petahana H Sahbirin Noor (Paman Birin). Kalau sebelumnya laporan disampaikan Jurkani dari Tim Haji Denny – Haji Difri (H2D), tetapi kali ini laporan disampaikan langsung Calon Gubernur (Cagub) Kalsel Denny Indrayana.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, setelah pihaknya teliti dan pelajari lebih dalam lagi, maka Ia ambil keputusan untuk melaporkannya secara langsung ke Bawaslu Kalsel. Dugaan pelanggaran ini, kata Denny, termasuk pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis.
Untuk melengkapi laporan, ungkap Mantan Wamenkum HAM di Era SBY ini, pihanya menyerahkan sejumlah alat bukti, diantaranya satu karung beras bergambar Paman Birin, dan sebuah karung berbahan purun. Selain itu juga ada tas kerajinan berbahan baku daun purun bertuliskan Paman Birin.
“Terdapat gambar Sahbirin persis dengan di surat suara dan bertuliskan Paman Birin,” pungkas Denny Indrayana, Selasa (3/11/2020).