KBK.News , BANJARMASIN – Seorang calo kredit fiktif atau topengan di salah satu cabang bank plat merah di Kabupaten Kotabaru Kalsel, Hairiyah akhirnya divonis selama 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu wanita paruh baya itu juga harus membayar uang pengganti Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3,5 tahun.
Ketua majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair JPU.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Indra pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11).
Dibandingkan tuntutan, vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya, JPU telah menuntut Hairiah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. Selain itu Hairiyah juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar lebih, dengan ketentuan bila tidak dapat membayar kerugian negara itu maka terdakwa mendapat tambahan penjara selama 5 tahun.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui terdakwa bersama Hendrik (berkas terpisah) disebutkan, melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di BRI Cabang Sengayam Kotabaru. Mereka saling kerjasama, dimana terdakwa Hairiyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik yang merupakan mantri di bank plat merah tersebut.
Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh para terdakwa, sedangkan sisanya di nikmati oleh kedua terdakwa.
Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.
Dalam menggerogoti bank dimana Hendrik bekerja, jaksa mendakwa baik Hairiyah maupun Hendrik didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain begitu juga sebaliknya.
Dalam perkara ini masih ada terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan di pegadilan yang sama.
Penulis / Editor : Iyus