KBK.NEWS MARTAPURA – Calon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha berharap KPU dan Bawaslu tetap profesional, jujur dan adil dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, Selasa (5/11/2024).
Harapan tersebut disampaikan Calon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha menyikapi adanya laporan dari pihaknya atas dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kalsel, Senin (4/11/2024). Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah pasangan calon (Paslon) Bupati Banjar Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie.
“Kami tentunya berharap Bawaslu dan KPU tetap profesional dengan melaksanakan asas jujur dan adil di Pilkada Kabupaten Banjar 2024 ini,” jelasnya.
Menurut H Syaifullah Tamliha, dugaan pelanggaran yang pihaknya laporkan ke Bawaslu Kalsel sama persis kasusnya dengan Pilkada Banjarbaru yang akhirnya pembatalan pencalonan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
“Tidak ada yang salah atau berlebihan, jika kami minta perlakuan dan putusan yang sama, sehingga memenuhi rasa keadilan terhadap kasus dugaan pelanggaran yang kami laporkan ke Bawaslu Kalsel,” tegas Syaifullah Tamliha.
Sebelumnya Tim Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim melaporkan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie atau Paslon Manis atas dugaan pelanggaran seperti tertuang dalam Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Muhammad Rusdi, Kuasa Hukum Tim Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Calon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur. Terlapor sebagai Calon Bupati Banjar Petahana diduga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
“Karena itu kami menuntut pembatalan pencalonan Paslon Bupati Banjar H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie di Pilkada Kabupaten Banjar 2024 ini. Apalagi kasus yang sama persis sudah terjadi dengan dibatalkannya oleh KPU pencalonan Paslon Wali Kota Banjarbaru beberapa hari yang lalu,” pungkas Muhammad Rusdi.