KBK.NEWS JAKARTA – Calon Bupati Banjar Nomor Urut 2 H Syaifullah Tamliha optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus adil gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Banjar 2024, Senin (3/1/2025).
Hal tersebut disampaikan Syaifullah Tamliha menyikapi besok akan diumumkannya putusan penetapan perkara gugatan dengan Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXII/2025 yanv diajukan pihaknya ke MK.
“Saya optimis majelis hakim MK akan memutus perkara atau gugatan saya akan diputus MK secara adil,” jelas Calon Bupati Banjar di Pilbup atau Pilkada Kabupaten Banjar 2024 ini.
Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim menggugat KPU Kabupaten Banjar atas hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024. Didalam gugatannya menyampaikan tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran pemilu secara admistrasi dan juga pidana Pemilu.
Kemudian juga disampaikan dugaan telah terjadi pelanggaran pemilu yang terstrukrur, sistematis, dan masif tag dilakukan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 atau Petahana Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie.
Masih dalam tuntutan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Banjar atau Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 dengan tagline MANIS didiskualifikasi.
Gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim sudah digelar pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK. Sidang digelar di Panel II dengan pimpinan Hakim MK, Sidang Saldi Isra.