KBK.NEWS MARTAPURA – Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha siapkan mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli, namun Bawaslu Banjar menolak saksi ahli yang dihadirkan pelapor dan terlapor, Senin (11/11/2024).
“Kami sudah menyiapkan saksi ahli Pak Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK dalam kasus dugaan pelanggaran oleh Calon Bupati Banjar nomor urut 1 Saidi Mansyur. Namun, seperti surat yang kami terima, bahwa Bawaslu Banjar menolak saksi ahli dari kami sebagai pelapor dan ini patut dipertanyakan,” tegas Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha, Senin (11/11/2024).
Hal senada juga disampikan Muhammad Rusdi, kuasa hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha.
“Menyediakan saksi adalah hak kami sebagai pelapor dan itu juga bisa dilakukan terlapor dalam sebuah persidangan dugaan pelanggaran. Makanya, kami dari awal meragukan integritas mereka di Bawaslu Banjar, karena SDM, karena tidak ada dari mereka yang ahli hukum,” jelas Muhammad Rusdi.
“Apalagi niat kami menyediakan saksi ahli adalah untuk membantu Bawaslu Banjar dalam membongkar dugaan pelanggaran, harusnya mereka berterima kasih,” ungkapnya
Menurut Rusdi, dari surat tang pihaknya terima Bawaslu Banjar tidak mengizinkan kami untuk menyediakan saksi ahli, dan itu aneh.
“Kami heran, Bawaslu Banjar dalam suratnya yang ditujukan kepada kami berdalih guna menjaga prinsip asas keadilan maka kami tidak mengizinkan kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor untuk menghadirkan saksi ahli,” imbuh Muhammad Rusdi.
Konfirmasi coba dilakukan kepada Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafidz Ridha, melalui sambungan telepon. Namun, walaupun telepon berdering, tetapi tidak tersambung.