JAKARTA, 17 Maret 2026 – Kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil sejumlah undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap kemurnian anggaran pendidikan yang dinilai terancam oleh alokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​CALS, yang terdiri dari para dosen, guru besar, dan peneliti hukum, mengajukan permohonan terkait Perkara Nomor 40, 52, 55, dan 100/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini menyasar pengujian materiil atas UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU APBN Tahun Anggaran 2026.

​Menjaga Mandat 20 Persen Konstitusi

​Inti dari permohonan ini adalah penegasan bahwa anggaran pendidikan merupakan mandat konstitusional yang tidak boleh dialihkan atau dibebani oleh program di luar fungsi inti penyelenggaraan pendidikan. CALS menilai, memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

​“Pengujian ini krusial untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Titi Anggraini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga menjadi pemohon.

​Senada dengan Titi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, S.H., M.H., menekankan bahwa angka 20 persen dalam APBN/APBD adalah jaminan kualitas pendidikan yang tidak boleh ditafsirkan secara longgar. “Anggaran tersebut tidak boleh dikurangi alokasinya hanya untuk mendanai kegiatan di luar belajar-mengajar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Banjar Siap Berikan Keterangan Di Sidang MK

​Kritik atas “Ruang Fiskal Serbaguna”

​CALS juga menyoroti bahaya perluasan kewenangan pemerintah dalam merinci kebijakan anggaran tanpa pengawasan ketat dari DPR dan partisipasi publik. Pengalihan dana ini dianggap sebagai langkah mundur dalam pemenuhan hak dasar warga negara.

​Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), memberikan kritik tajam terkait dampak jangka panjang kebijakan ini.

​“Pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak atas pendidikan dan kesehatan jika anggarannya tergerus oleh program MBG. Konstitusi menuntut progressive realisation (pemenuhan bertahap yang meningkat), bukan pengurangan atau pengalihan,” jelas Yance.

​Harapan pada Mahkamah Konstitusi

​Melalui permohonan ini, para akademisi hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat melindungi integritas anggaran pendidikan. Mereka menegaskan bahwa dana pendidikan tidak boleh dijadikan “ruang fiskal serbaguna” yang bisa digunakan untuk membiayai program politik atau sosial apa pun di luar kebutuhan pendidikan nasional.

​CALS mendesak MK untuk menyatakan bahwa anggaran pendidikan harus tetap terlindungi sesuai mandat konstitusi dan bersih dari alokasi program MBG demi masa depan generasi bangsa.

Narahubung:

Para Pihak Terkait

Constitutional and Administrative Law Society (CALS)