KBK.NEWS JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai Pihak Terkait.

​Dalam perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini, CALS yang terdiri dari para pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) menegaskan bahwa persoalan gaji dosen bukan sekadar urusan teknis finansial, melainkan masalah mendasar terkait martabat profesi dan kualitas pendidikan nasional.

Parameter Gaji yang Tidak Protektif

​Keterangan CALS dibacakan langsung oleh Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti. Dalam pemaparannya, Prof. Susi menyoroti kelemahan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

​Meski undang-undang tersebut mengatur adanya gaji pokok dan tunjangan, namun tidak ada parameter tegas mengenai batas bawah (minimum) penghasilan yang wajib dijamin oleh negara atau penyelenggara pendidikan tinggi.

​“Perkara ini menyentuh jaminan konstitusional atas penghidupan layak dan masa depan kualitas pendidikan tinggi nasional. Dosen memikul fungsi strategis, namun berada pada posisi paradoksal karena tidak memiliki kejelasan perlindungan minimum yang setara dengan pekerja lain dalam rezim pengupahan,” tegas Prof. Susi.

Dampak Nyata Terhadap Kualitas Pendidikan

​CALS memandang bahwa rendahnya penghasilan telah memaksa banyak dosen mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada:

  • ​Terganggunya fokus pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
  • ​Menurunnya daya tarik profesi dosen bagi generasi muda.
  • ​Melemahnya kualitas pendidikan tinggi secara nasional di masa depan.
BACA JUGA :  AJI Indonesia : Indeks Kebebasan Pers Turun Selama Rezim Jokowi

​Dosen, menurut CALS, bukanlah pekerja biasa dalam arti sempit. Mereka adalah pengembang ilmu pengetahuan dan pembina nalar kritis yang menjalankan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Meminta Penafsiran Konstitusional

​Sebagai penutup, CALS memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan. Salah satu poin krusial yang diminta adalah pemberian penafsiran bahwa:

​”Gaji pokok dosen sekurang-kurangnya harus setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada.”

​Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlindungan minimum yang rasional dan adil sesuai amanat UUD 1945. Meneladani semangat R.A. Kartini, perjuangan ini diharapkan dapat mengembalikan penghormatan yang layak terhadap profesi guru dan dosen sebagai pilar utama kemajuan peradaban bangsa.