KBK.NEWS – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian konstitusionalitas terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Sidang ini menguji Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN serta Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Rabu (28/4/2026).

​Salah satu Pihak Terkait yang hadir adalah Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang diwakili oleh Bivitri Susanti dari STHI Jentera dan Yance Arizona dari FH UGM. Mereka mewakili total 20 akademisi, guru besar, dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara.

​CALS menekankan bahwa persoalan utama dalam perkara nomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026 ini bukan pada manfaat programnya, melainkan pada pemenuhan kewajiban konstitusional (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan.

​Potensi Distorsi Konstitusional dan Fiskal

​Bivitri Susanti menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN bersifat “open texture” dan menciptakan norma baru yang menyimpangi kewajiban minimal anggaran pendidikan. Meskipun terlihat netral, penjelasan pasal tersebut secara eksplisit memasukkan program MBG ke dalam pos pendidikan, yang dinilai mengandung ketidakjelasan serius.

​Menurut Bivitri, MK telah menegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen tidak boleh dimanipulasi melalui penggeseran komponen yang tidak esensial. Secara substansi, program MBG dianggap masuk ke dalam rezim kesehatan dan perlindungan sosial, bukan pendidikan. Hal ini dikuatkan dengan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berfokus pada gizi masyarakat, bukan pengembangan proses belajar mengajar.

BACA JUGA :  Sidang PHPU Kalsel I Bakal Berlanjut Ke Sidang Pembuktian di MK

​Dampak Terhadap Ruang Fiskal Pendidikan

​Yance Arizona menambahkan bahwa penyatuan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan melahirkan distorsi konstitusional dan fiskal. Secara formal, pemerintah mungkin terlihat memenuhi kewajiban 20 persen, namun secara substansi, ruang fiskal untuk kebutuhan inti pendidikan justru menyempit.

​Yance memaparkan data bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,09 triliun, alokasi untuk program MBG mencapai sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun. Jumlah ini setara dengan hampir sepertiga dari seluruh dana pendidikan.

​Dampak pada Hak Ekosob dan Kebutuhan Riil

​CALS berpendapat bahwa pengalokasian ini berpotensi melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB). Negara tidak seharusnya memenuhi hak atas gizi dengan cara memangkas pembiayaan hak atas pendidikan. Keduanya harus dipenuhi secara seimbang melalui rezim anggaran yang tepat.

​Hingga saat ini, kebutuhan sektor pendidikan nasional masih sangat besar, mencakup lebih dari 216 ribu sekolah, 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa. Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mutu pembelajaran, perbaikan ruang kelas, laboratorium, hingga dukungan bagi kelompok rentan, bukan dibebani program non-inti.

​Melalui persidangan ini, CALS meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.