Terlapor kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilu Camat Aluh Aluh Syaifullah Effendi hadiri pemanggilan Sentra Gakkumdu Banjar, Jumat (23/10/2020).
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas ASN dengan terlapor Camat Aluh Aluh Syaifullah Effendi mulai bergulir. Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjar telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada terlapor Camat Aluh Aluh dan para pihak.
Camat Aluh Aluh, Syaifullah Effendi pada hari ini sekitar pukul 10.00 Wita menghadiri pemanggilan dan menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangannya. Seusai diperiksa Gakkumdu Banjar, Camat Aluh Aluh mengatakan, bahwa ia tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN ketika kampanye Paslon Bupati Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabyi di Desa Pemurus Dalam, Aluh Aluh.
Camat Aluh Aluh ini menegaskan, bahwa benar ia hadir di lokasi kampanye dan memberikan sambutan, tetapi yang ia sampaikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam sambutan, saya hanya menyampaikan agar masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” pungkasnya.