Pengadilan (PN) Martapura vonis bersalah Camat Aluh Aluh, Syaifullah Effendi, karena terbukti melanggar netralitas ASN Dikenakan hukuman pidana, Senin (30/11/2020).
Majelis Hakim PN Martapura memutuskan, Camat Aluh Aluh telah melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Rakhmad Samudra.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu bulan pidana penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 2 bulan. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, di mana sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera ditahan.
Atas putusan Hakim PN Martapura tersebut, kuasa hukum terdakwa Agus Pasaribu SH dan JPU, Gusti Rakhmad Samudra masih pikir -pikir untuk mengajukan banding atau tidak.