Camat Aluh Aluh Hadir Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk jalani pemeriksaan kasus dugaan pidana pemilu yang berkasnya dinyatakan P21, Selasa (17/11/2020).
Pada hari ini Kejari Kabupaten Banjar menerima pelimpahan berkas bukti dan tersangka kasus dugaan pidana pemilu dari penyidik Polres Banjar. Pada kasus ini Polres Banjar tetapkan tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu, yakni Camat Aluh Aluh.
Pada pelimpahan berkas yang dinyatakan P21 oleh Kejari Kabupaten Banjar, tampak hadir Camat Aluh Aluh di Kejari Kabupaten Banjar. Belum ada keterangan resmi dari Camat Aluh Aluh terkait naiknya kasus ini dari tahap 1 ke tahap 2.
Sebelumnya kemarin, Senin (16/11/2020), Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar, Apriady menyatakan, kasus dugaan pelanggaran pidana dengan tersangka Camat Aluh Aluh telah lengkap atau P21.
“Proses selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan Tahap II, karena berkas perkara dari Tim Penyidik Polres Banjar sudah lengkap,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh dilaporkan warganya (15/10/2020), karena terlapor ikut menghadiri kampanye Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabsyi di Desa Pemurus Dalam, Kecamatan Aluh Aluh.