MARTAPURA – Perjuangan Alek (Khalik) mencari keadilan menggugat SK PAW Partai Nasdem, ia rela gadaikan motor untuk biaya perkara sampai Kasasi ke MA, Rabu (3/5/2023).
Pada sidang gugatan terhadap SK PAW Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Banjar di PN Martapura, gugatan Alek ditolak majelis hakim. Namun, Alek tetap maju untuk mencari keadilan dengan mengajukan Kasasi ke MA.
Menurut Alek sangat jelas setiap orang yang maju untuk mengikuti Pilkades wajib mengundurkan diri dari Parpol dan itu dilakukan oleh Suriani sampai terpilih menjadi Kepala Desa Sungai Batang Ilir, Kecamatan Martapura Barat. Namun, SK PAW Partai Nasdem tetap diberikan kepadanya, apalagi Suriani dalam kesaksian dibawah sumpah di PN Martapura mengaku tidak pernah mengundurkan diri.
“Silakan masyarakat menilai sendiri fakta sebenarnya. Yang jelas saya tetap berjuang mencari keadilan, meski saya harus menggadaikan sepeda motor satu – satunya untuk biaya perkara,” jelas Alek, Rabu (3/5/2023).
Dari uang menggadaikan motor tersebut, beber Alek, ia bisa membayar biaya perkara Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di hari terakhir kemarin, Jumat (28/4/2023).
” Alhamdulillah saya akhirnya bisa mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung di hari terakhir dari 15 menit waktu yang tersisa. Insya Allah keadilan akan tegak setegak-tegaknya,” ujar Alek.
Langkah hukum lain, beber Alek, ia bersama pengacaranya Muhammad Rusdi menyiapkan opsi lain gugatan termasuk untuk gugatan ke PTUN Banjarmasin atau PTUN Jakarta.
” Masih sangat terbuka opsi langkah hukum lainnya, termasuk gugatan ke PTUN Banjarmasin atau ke PTUN Jakarta. Kalau ke PTUN Jakarta itu saya kira wajar saja, karena yang digugat SK DPP Partai Nasdem,” pungkas Alek.
Sebelumnya, Alek kalah gugatan PAW Fraksi Partai Nasdem, dan ia melalui kuasa hukum menyatakan siapkan perlawanan hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atau MA, Jumat (14/4/2023).
“Ya gugatan kita tidak dikabulkan majelis hakim PN Martapura, namun kita sudah menyiapkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” jelas Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Rusdi melalui sambungan telepon.
Untuk proses selanjutnya, beber Muhammad Rusdi, pelantikan pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kabupaten Banjar tidak boleh dilakukan. Sebab, Pelantikan baru bisa dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Untuk putusan Kasasi dari Mahkamah Agung itu biasanya paling cepat 1 tahun baru keluar dan itu juga harus menunggu salinan putusan,” ungkap Muhammad Rusdi.