Site icon Kantor Berita Kalimantan

Catatan Kasus Pencabulan Anak Di Banjarbaru Hingga Vonis 18 Tahun Penjara

Catatan Kasus Pencabulan Anak Di Banjarbaru Hingga Vonis 18 Tahun Penjara

Catatan Kasus Pencabulan Anak Di Banjarbaru Hingga Vonis 18 Tahun Penjara

Kasus asusila pencabulan anak di Banjarbaru cukup tinggi, sebab di tahun 2019 lalu ada 22 kasus ditangani penegak hukum dengan vonis tertinggi 18 tahun penjara (31/1/2020).

Polres Banjarbaru tetapkan Ketua KPU Kota Banjarmasin (nonaktif) berinisial GM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak. Kasus ini cepat diproses, sebab setelah dinilai cukup alat bukti dan keterangan saksi GM langsung ditahan.

Baca Juga : Polres Banjarbaru Tahan GM, Tersangka Pelaku Pencabulan

Kasus pencabulan anak ini hanyalah sebagian kecil dari banyak kasus asusila yang ditangani penyidik Polres Banjarbaru dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarbaru. Sebab, sebelumnya kasus pencabulan dengan korban anak juga ditangani penegak hukum di Banjarbaru, hingga vonis di PN Banjarbaru.

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis mengatakan, untuk kasus GM pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Banjarbaru dan tersangka ditahan.

“Kami percaya dengan penyidik di Polres Banjarbaru tetap profesional dalam menangani kasus ini, buktinya tersangka ditahan. Sebelumnya juga banyak kasus pencabulan dengan anak jadi korban dilimpahkan penyidik Polres Banjarbaru, misalnya, yang melibatkan eks oknum polisi berinisial AG telah divonis 15 tahun,” jelasnya (30/1/2020).

Baca juga : Oknum polisi Tersangka Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak Dituntut Pasal Berlapis

Budi Mukhlis menegaskan, pihaknya bersama penyidik Polres Banjarbaru tetap bekerja profesional dalam menangani kasus pencabulan anak. Menurutnya, pada tahun 2019 lalu pihaknya telah menangani 22 kasus pencabulan anak dengan vonis tertinggi mencapai 18 tahun penjara (pelaku ayah kandung).

“Vonis 9 tahun penjara juga telah dijatuhkan majelis hakim PN Banjarbaru terhadap oknum guru ngaji pelaku pencabulan terhadap 25 orang anak,” pungkasnya.

Exit mobile version