Site icon Kantor Berita Kalimantan

Cawe – Cawe Perjadin di DPRD Kabupaten Banjar

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi (tengah).

KBK.NEWS, MARTAPURA – Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi mengingatkan untuk tidak cawe – cawe atas Perjadin anggota DPRD, karena sudah ada peraturan dan payung hukumnya, Sabtu (18/11/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi merasa cukup terusik oleh sejumlah oknum yang menginginkan perjalanan dinas (Perjadin) sesuai dengan keinginan mereka. Menurutnya oknum – oknum ini cawe – cawe dan terkesan berupaya mencari dan membangun asumsi dengan mengabaikan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang tanda tangan Ketua DPRD untuk sah – nya Perjadin.

Cawe-cawe Perjadin ini, beber Rofiqi, muncul setelah diberlakukannya sistem Lumpsum atau pembayaran dimuka yang nilai jauh lebih besar untuk setiap anggota DPRD. Oknum – oknum yang menginginkan Perjadin bebas dilakukan dan keabsahannya bisa ditandatangani selain Ketua DPRD.

“Kemarin kelompok ini saya kira sudah tandatangan sendiri untuk Perjadin dan berdalih untuk izin Perjadin itu kolektif kolegial. Sekarang setelah Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mereka masih saja mencari celah dengan berupaya membangun opini hukum sendiri,” tegas Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi.

Bagi oknum – oknum yang tetap cawe-cawe dalam aturan Perjadin DPRD Kabupaten Banjar, ungkap Rofiqi, ia hanya mengingatkan akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Sedangkan dirinya untuk lebih selektif dalam memberikan izin Perjadin adalah menghindari pemborosan uang rakyat dan merugikan negara.

” Jangan karena alasan agar anggaran Perjadin terserap, tetapi mengabaikan aturan yang berlaku yang ujungnya hanya menghabiskan duit rakyat saja. Bagi mereka yang masih ingin cawe – cawe silakan saja minta tanda tangan Perjadin selain dari saya, silakan saja mau ke bupati atau Kabag Hukum, tetapi ingat ada konsekuensi hukumnya,” pungkas Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi yang juga seorang sarjana hukum Alumni Undip Semarang ini.

Exit mobile version