MARTAPURA – Untuk mencegah terjadinya politik uang (money politics) pada saat masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar menjalin kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, Kamis (19/10/2023) malam.
Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridho, dan Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH Muhammad Husin, di Aston Banua Hotel, usai kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Banjar.
Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH Muhammad Husin mengatakan, MoU tersebut berdasarkan hasil pertemuan MUI dengan Bawaslu Kabupaten Banjar dan bersangkutan dengan Fatwa MUI Nomor 8/2023 terkait politik uang dan berkampanye di tempat atau rumah ibadah.
Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH Muhammad Husin, mengatakan kerjasama tersebut berdasarkan hasil pertemuan MUI dengan Bawaslu Kabupaten Banjar sebelumnya.
“Fatwa ini kami terbitkan karena kita sudah tahu, setiap pelaksanaan Pemilu, rawan terjadi politik uang. Karena sudah jadi kebiasaan, baik pemberi dan penerima sogokan tidak lagi menghiraukan hukumnya,” jelas Muhammad Husin kepada awak media.
Perbuatan politik uang tersebut, Lanjut KH Muhammad Husin, jelas perbuatan haram, tidak diridhai Allah SWT, dan Rasulullah melaknat orang-orang yang memberi dan menerima sogokan, serta mengharapkan masyarakat menerima imbauan tersebut untuk mencegah terjadinya politik uang.
“Kita juga malu kalau politik uang terjadi di Kota Serambi Makkah ini, karena hukumnya haram,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banjar Wakil Koordinator Divisi (Warkodip) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Wahyu, berharap MoU tersebut dapat ditindaklanjuti dan bermanfaat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Tentunya dalam melakukan pencegahan, penindakan pada penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu tentu tidak akan berhasil dalam menjalankan tugas, fungsi kewenangan, dan tanggungjawabnya, tanpa ditunjang partisipasi masyarakat,” ujar Wahyu.
Dengan terbitnya Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2023 tersebut, terlebih dengan sebutan penduduk di Kabupaten Banjar dikenal relegius, ungkap Wahyu, kecurangan dan politik uang saat pelaksanaan Pemilu diharapkan dapat dicegah.
“Melalui Fatwa MUI ini, mudah-mudahan masyarakat di Kabupaten Banjar yang terkenal relegius dapat mengikutinya. Terlebih, selain Kabupaten Banjar berjuluk sebagai Kota Serambi Makkah, dan Kota Santri,” pungkasnya.