MARTAPURA – Karena istrinya dikirimi pesan mesra oleh MS (19) di WhatsApp, MA (29), selaku suami, nekat memeras korban MS dengan ancaman kekerasan menggunakan sajam di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
“Terduga pelaku memaksa korban untuk memberikan uang dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Jumat (10/11/2023).
Akibat ancaman tersebut pun korban merasa ketakutan dan menyerahkan uang kepada terduga pelaku sebanyak 10 kali transaksi, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer dengan total sebesar Rp14.370.000.
“Lalu, peristiwa pemerasan itu dilaporkan oleh korban MS pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 16.00 Wita,” sebutnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Mataraman segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor.
Saat diinterogasi, lanjut Suwarji, terduga pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman kekerasan.
“Sebelumnya, pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 11.00 Wita, terduga pelaku MA memanfaatkan informasi yang diterimanya melalui pesan WhatsApp mesra antara korban dan istri terduga pelaku,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam lembar bukti transfer ke aplikasi DANA, satu unit ponsel merek Samsung dan satu unit ponsel merek Vivo.
“Polisi akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini, guna menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban pemerasan. Kasus ini memberikan pesan penting tentang pentingnya melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib demi keamanan dan keadilan sosial,” pungkasnya.