Chat WhatsApp Istri Picu Pembunuhan Brutal di Sungai Bamban, Korban Tewas dengan 11 Luka Tusukan
KBK News, MARABAHAN – Warga Desa Sungai Bamban RT 05, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola) digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria bersimbah darah di jalan desa, Senin (9/6/2025).
Polisi memastikan korban adalah GH (41) warga Desa Bambangin, Kecamatan Belawang, Batola yang tewas akibat 11 tusukan senjata tajam.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian dalam konferensi pers Kamis (12/6/2025) menyatakan, pelaku pembunuhan adalah Muhammad Firdaus alias Daus, warga setempat.
Motifnya diduga karena terbakar cemburu setelah mengetahui istrinya masih menjalin komunikasi dengan korban—yang ternyata adalah mantan suaminya.
“Pelaku mengaku sakit hati setelah melihat isi pesan WhatsApp di ponsel istrinya.
Ia kemudian gelap mata dan menikam korban hingga tewas,” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Adhi Nurhudaya Saputera menambahkan, pembunuhan bermula dari pesan WA sang istri yang mengaku disekap oleh pelaku.
Merasa khawatir, korban bersama seorang rekannya mendatangi rumah pelaku.
Diketahui istri tersangka berinisial NA merupakan mantan pasangan korban.
Baik korban maupun tersangka sama-sama menikahi perempuan yang sama secara siri.
Meski sudah berpisah, NA masih sering menghubungi korban, termasuk beberapa jam sebelum terjadi duel berdarah.
“Awalnya NA menyewa sebuah mobil. Namun hingga masa pakai habis, mobil tak kunjung dikembalikan. NA beralasan tidak bisa mengantar mobil, karena disekap tersangka,” tambah Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra.
“Lantas pemilik rental yang mengenal korban sebagai mantan suami NA, meminta bantuan untuk mengambil mobil di Sungai Bamban. Juga ikut serta adik NA,” tambahnya.
Selanjutnya korban bersama 4 orang lain, termasuk pemilik rental, mendatangi tempat kejadian perkara
Inilah yang lantas memunculkan dugaan kalau korban datang menyerang tersangka.
Ternyata rencana mengambil mobil tersebut berubah petaka.
Terjadi cekcok antara tersangka dan korban yang berkaitan dengan NA, sampai akhirnya terjadi penusukan.
“Namun sesampainya di lokasi, korban justru diserang dengan senjata tajam jenis belati.
Keduanya sempat bergumul, namun korban kalah dan mengalami 11 luka tusuk,” jelas AKP Adhi.
Korban tewas di lokasi kejadian, tidak jauh dari rumah tersangka.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah belati.
Tersangka MF kini dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) tentang pembunuhan, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Batola.
(*/ Berbagai Sumber)