Cinta Gelap, Dendam, dan Utang Rp807 Juta di Balik 11 Luka Tusukan: Kasus Pembunuhan Sungai Bamban Mulai Disidang
KBK.News MARABAHAN — Perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Sungai Bamban RT 05, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada Senin (9/6/2025) lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (7/10/2025) siang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa MF (41) didakwa telah menghabisi korban GH (40) karena motif asmara yang rumit dan berujung dendam pribadi.
Dari delapan saksi yang dihadirkan, enam orang hadir di persidangan, termasuk ayah dan istri korban.
Tiga rekan korban juga memberikan kesaksian, sementara satu saksi berhalangan hadir.
Ayah korban mengaku mendapat kabar kematian anaknya melalui telepon.
Sedangkan keterangan istri korban, ND, dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Ananda Fajar Wati SH MH dan anggota Handry Satrio SH berlangsung cukup alot.
Fakta mencengangkan muncul di ruang sidang. ND yang telah delapan tahun menikah siri dengan korban, mengaku pernah berpisah dan menikah kembali secara siri dengan terdakwa MF.
Namun di hadapan majelis, ia membantah telah bercerai dari korban.
Kuasa hukum ND, H. Abdullah SH, menyebut motif utama pembunuhan adalah dendam dan persoalan utang usaha. “Ada kerja sama usaha sembako di kapal selama satu setengah tahun, tapi terjadi penipuan hingga kerugian mencapai Rp807 juta. Selain itu, terdakwa juga sakit hati karena istrinya masih berhubungan dengan mantan suaminya,” jelasnya.
Awalnya, penyidik menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, namun dakwaan kini diperberat menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kronologi bermula ketika ND mengirim pesan WhatsApp kepada korban, mengaku disekap oleh terdakwa. Korban yang panik segera menuju rumah MF bersama seorang rekannya.
Begitu tiba di lokasi, korban langsung diserang menggunakan belati oleh terdakwa tanpa sempat berbicara.
“Korban sempat bergumul dengan terdakwa, namun akhirnya menderita 11 luka tusukan hingga tewas di tempat,” ujar JPU. ND memberikan keterangan berbeda, menyebut korban tidak sempat melawan dan jatuh di dekat sawah sebelum kembali ditikam.
Korban tewas di depan rumah terdakwa di Desa Sungai Bamban.
Tak lama kemudian, polisi dari Polsek Sungai Gampa berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti sebilah belati yang digunakan untuk menusuk korban.
Sementara itu, adik terdakwa, Mawardah, menyebut akar masalah berasal dari ND. “Dia menikah siri dengan korban dan juga dengan kakak saya. Mereka sempat bekerja sama dalam usaha sembako, tapi justru kakak saya yang ditipu sampai ratusan juta,” ungkapnya.