Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel, Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) Somasi Bawaslu Kalsel, Karena Melepas Spanduk ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orangnya’, Minggu (6/6/2021).
Tindakan Bawaslu Kalsel yang menertibkan sejumlah spanduk anti politik uang yang bertuliskan ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Orang nih’ menuai protes. Protes disampaikan Aliansi Anti Money Politics, dan terakhir dari Tim Hukum H2D.
Zamrony, Tim Hukum H2D menyatakan, bahwa pihaknya tidak hanya protes, tetapi juga mengambil sikap lebih tegas dengan mengeluarkan peringatan dan somasi kepada Bawaslu Kalsel. Terkait somasi dan peringatan tersebut telah disampaikan oleh Tim Hukum H2D dengan sejumlah alasan dan pertimbangan hukum.
Menurut Zamrony, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan surat Nomor 114/PM.03.01/06/2021 yang isinya merupakan hasil kajian mereka untuk menertibkan spanduk bertuliskan ambil duitnya jangan Cucuk Orangnya.
Berikut sebagian alasan Tim Hukum H2D mengeluarkan peringatan dan somasi kepada Bawaslu Kalsel ;
1. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa surat Bawaslu Kalimantan Selatan itu bersifat regeling (pengaturan) atau yang dikenal sebagai beleidsregel (kebijakan yang mengatur) dalam rezim hukum administrasi negara. Apabila diteliti dengan seksama seluruh Peraturan Perundang-undangan Pemilu baik UU Pilkada, Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU, tidak ditemukan adanya kewenangan yang bersifat mengatur seperti yang dimiliki oleh Bawaslu Kalsel dan jajarannya. Surat tersebut dapat dikategorikan sebagai surat yang melampaui kewenangan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Pengawasan, Bawaslu Kalimantan Selatan dan Jajarannya hanya berwenang mengeluarkan Keputusan yang sifatnya Internal administrasi, kepegawaian, dan keuangan. Sedangkan seluruh penertiban spanduk/baliho yang didasarkan pada Surat Bawaslu Kalimantan Selatan tidak didasarkan pada alas Hak Kewenangan dan merupakan tindakan ilegal/tidak sah.
2. Bahwa spanduk/balho yang bertuliskan “Ambil Uangnya, (tapi) Jangan Cucuk Orangnya” seharusnya bukanlah spanduk/baliho yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Bawaslu Kalimantan Selatan khususnya, dan Bawaslu Se-Kalsel pada umumnya tidak mengambil tindakan apapun, ketika adanya Laporan Penyalahgunaan Program Pemerintah Daerah dan Laporan politik uang yang jelas-jelas di dalamnya ada identitas dari Pasangan Calon atau Calon yang sedang berkompetisi, seperti adanya nama dan stiker pada pembagian bakul, pembagian uang, pembagian zakat, pembagian tandon air, dan hal lainnya yang menempel pada fasilitas sarana, dan prasarana milik pemerintah daerah.
3. Bahwa tindakan diam Bawaslu Kalimantan Selatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Petahana, telah menimbulkan kemarahan dan keresahan di tengah masyarakat.
4. Hal itu ditandai banyaknya spanduk/balho bermunculan. Tindakan masyarakat membuat Spanduk Ini merupakan bagian dari tindakan yang diakui dalam asas hukum universal, yaitu tidak boleh Seorangpun dibiarkan melakukan Kejahatan, dan lidak boleh seorangpun dibiarkan melakukan kejahatan (nullus/nemo commedum copera polasi de injuria sua propria).
” itu sebagian alasan Tim Hukum H2D untuk memberikan peringatan dan somasi kepada Bawaslu Kalimantan Selatan,” tegas Zamrony.
Belum ada tanggapan resmi dari Bawaslu Kalsel terkait dengan surat peringatan dan somasi dari Tim Hukum H2D ini.