KBK.News, MARTAPURA – Penanganan kasus dugaan perkelahian yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memunculkan perbedaan keterangan di internal pemerintah daerah, Senin (13/7/2026).

Di satu sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar H Yudi Andrea menyatakan kasus tersebut sudah ditangani melalui upaya mediasi dan akan diperiksa untuk menentukan sanksi disiplin.

Namun di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar mengaku belum menerima laporan resmi maupun instruksi dari pimpinan sehingga belum dapat memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.

Sebelumnya, Sekda Banjar membenarkan adanya gesekan internal yang melibatkan seorang kepala dinas berinisial IJ dan kepala bidang berinisial AY.

BKPSDM: Belum Ada Laporan Resmi

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar Mor Azizah melalui Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi, Andri Yunan, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan tertulis dari instansi terkait.

“Informasi ini baru kami ketahui dari pemberitaan, media sosial, maupun obrolan sesama ASN. Karena belum ada laporan faktual maupun tertulis yang masuk, bagi kami statusnya masih simpang siur,” ujar Andri, Jumat (10/7/2026).

Andri juga mengaku BKPSDM belum menerima arahan resmi untuk memfasilitasi mediasi sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Sekda Banjar.

Menurutnya, apabila laporan resmi telah diterima, BKPSDM akan berkoordinasi dengan pimpinan dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat sebelum menentukan langkah lanjutan.

Apabila perkara tersebut berlanjut ke proses hukum di kepolisian, BKPSDM menyatakan akan menghormati proses tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu dasar dalam penanganan disiplin kepegawaian.

Sanksi Bisa Berupa Hukuman Disiplin Berat

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Banjar, Mardyana Kusuma, menegaskan setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan proses penanganan diawali dari adanya laporan resmi, dilanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, kemudian ditentukan jenis hukuman disiplin apabila pelanggaran terbukti.

Menurutnya, BKPSDM tidak dapat menjatuhkan sanksi tanpa adanya laporan resmi dan proses pemeriksaan yang sah.

“Apabila terbukti dan perbuatannya dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Banjar, sanksinya dapat berupa hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah hingga pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan,” tegas Mardyana.

BACA JUGA :  Ribuan Jemaah Dari Berbagai Wilayah Hadiri Haul Datu Abulung

Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya mengenai kewajiban ASN menjaga integritas, etika, dan keteladanan dalam menjalankan tugas.

Sekda: Sudah Dimediasi, Sanksi Tetap Akan Diperiksa

Berbeda dengan penjelasan BKPSDM, Sekda Banjar H Yudi Andrea menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari dinas yang bersangkutan dan kini sedang memfasilitasi mediasi antara kedua ASN tersebut.

“Terkait dengan ini, sebenarnya ada laporan yang disampaikan dari dinas yang bersangkutan. Saat ini tengah kita fasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak. Harapan kita dengan mediasi ini bisa selesai. Kami juga mengimbau kepada SKPD yang bersangkutan agar menjaga kekompakan,” kata Yudi, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai gesekan di dalam organisasi merupakan hal yang wajar, namun tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan.

“Dalam pelaksanaan kegiatan di organisasi itu lumrah kalau ada gesekan-gesekan. Namun hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan sangat kita sayangkan. Semoga bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Yudi juga memastikan pemerintah daerah telah mengambil langkah penanganan.

“Yang pasti kami sudah bergerak,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian sanksi, Yudi memastikan proses pemeriksaan tetap akan dilakukan.

“Ya pasti. Makanya akan kami periksa, apakah sanksinya nanti ringan, sedang atau berat. Yang pasti kita tegas. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini mengganggu tugas di SKPD masing-masing,” katanya.

Ia kembali mengingatkan seluruh ASN agar menjunjung tinggi kode etik dan menjaga hubungan kerja yang harmonis antara atasan maupun bawahan.

Pernyataan Pemkab Beredar, Namun Status Sanksi Belum Jelas

Di sisi lain, pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Banjar yang disebarluaskan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal.

Meski demikian, dalam pernyataan tersebut belum dijelaskan apakah kedua ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi disiplin.

Hingga berita ini diterbitkan, KBK.News masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari kedua pihak yang terlibat, yakni IJ dan AY, guna mendapatkan keterangan yang berimbang mengenai peristiwa tersebut.