KBK.News, BANJARMASIN – Pasangan suami istri (pasutri) RK (29) dan MR (21) nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu aksinya terjadi pada Senin (6/1/2025) malam pukul 22.45 Wita. Beberapa motor hasil curian mereka dijual kepada penadah berinisial JM (38).
Salah satu aksi curanmor pasangan ini terjadi di Jalan Sultan Adam, tepatnya di parkiran Warnet RG, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara. Korbannya, Muhammad Hafiz Anshary (20), seorang mahasiswa yang kehilangan motornya senilai Rp8 juta.
Korban, yang tinggal di Jalan Perdagangan, Komplek HKSN Permai Blok 11C No. 59, RT 25, RW 09, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap RK di rumahnya di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Tiram, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ironisnya, RK mengajak istrinya dalam aksi pencurian hingga empat kali.
Hasil curian mereka kemudian dijual kepada JM, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Sejahtera III, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Polisi turut menangkap JM dan mengamankan satu unit motor Honda Scoopy warna krim coklat tahun 2016 dengan nomor polisi DA 3967 AL.
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Pencurian
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di warnet untuk bermain game.
“Saat korban hendak pulang sekitar pukul 23.30 Wita, ia terkejut mendapati motornya sudah hilang. Setelah mengecek CCTV, terlihat motornya dicuri oleh orang tak dikenal. Korban pun segera melapor,” ujar Hafiz.
Polisi kemudian menangkap RK beserta barang bukti sepeda motor di Jalan Zapri Zam Zam, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (3/2/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Dari interogasi, RK mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 16 kali, empat di antaranya bersama istrinya.
Tim Opsnal langsung mengamankan MR dan menyita satu unit motor Yamaha Nmax warna biru di rumahnya di Jalan Padat Karya, Komplek Perdana Mandiri, Kecamatan Banjarmasin Utara. Sementara satu unit motor Aerox berwarna kuning ditemukan di rumah kedua pelaku di Jalan AMD, Komplek HKSN, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Jual Motor Hasil Curian Lewat Facebook
Polisi kemudian menginterogasi kedua pelaku untuk mencari keberadaan motor-motor hasil curian mereka. RK mengaku telah menjual salah satu motor kepada JM melalui Facebook.
Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JM beserta barang bukti sepeda motor Scoopy warna krim coklat.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan barang hasil curian.
Penulis/ Editor : Iyus