MARTAPURA – Kasus Curanmor di Kabupaten Banjar meningkat, Polres Banjar berhasil amankan 26 kendaraan roda 2 dari dari 4 orang pelaku dan 1 penadah, Selasa (28/6/2022).
Pengamanan terhadap barang bukti dan pelaku tersebut disampaikan langsung Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso yang didampingi Kasatreskrim Iptu Fransiskus Manaan. Selagidan Kabag OPS Kompol Abdul Mufid pada Konferensi Pers pengungkapan kasus curanmor, di halaman Satreskrim Polres Banjar, Selasa (28/6/2022), pagi.
“Ini merupakan pengungkapan hasil setelah 6 bulan para pelaku curanmor, yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru,” jelas Doni Hadi Santoso
Menurut Doni, dari 26 Kendaraan roda 2 yang telah diamankan, pelaku telah beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya 10 TKP di Polsek Martapura Kota, Polres Banjar 12 , dan Polres Banjarbaru 4 TKP.
” Pelaku biasanya beraksi pada malam hari pukul 20.00 malam hingga 03.00 pagi dengan sasaran kendaraan roda 2 yang terparkir di halaman rumah masyarakat. Sebagian motor yang dicuri, karena kuncinya tidak dicabut,” tegasnya.
Kapolres Banjar ini juga mengungkapkan, bahwa dari 5 pelaku yang telah diamankan Satreskrim Polres Banjar, ada 2 orang pelaku, yakni FA dan MF yang masih dibawah umur (17 tahun). Kemudian 1 orang pelaku AH sebagai penadah.
“Kendaraan yang telah dicuri akan dijual ke Ahmadi yang tinggal di Tanah Laut sebagai penadah dengan harga kurang lebih 5 juta rupiah kemudian akan dibagi rata,” Tambahnya
AKBP Doni Hadi Santoso menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Banjar agar lebih berhati hati dalam menyimpan atau memarkir Kendaraan, baik dirumah maupun ditempat umum.
“Kendaraan yang diparkirkan, upayakan menggunakan kunci ganda karna itu bisa meminimalisir pencurian, kalau mampu bisa juga dipasang cctv. Dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan nya bisa mengecek ke Satreskrim Polres Banjar dengan membawa kelengkapan suratnya,” imbau Kapolres Banjar ini.
Pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, dan pelaku penadah dijerat pasal 480 ayat 1 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara