BALIKPAPAN – Setelah mengalami penyesuaian berikut ini tarif terbaru penyeberangan Penajam – Kariangau Balikpapan di Kalimantan Timur, Jumat (14/7/2023).
Tarif penyeberangan lintas Penajam – Kariangau mengalami penyesuaian oleh PT PT ASDP Indonesia Ferry (persero) cabang Balikpapan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.1/K.244/2023, disepakati bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas Penajam – Kariangau mengalami penyesuaian sebesar 12,11 persen dan berlaku mulai 1 Juli 2023.
Dilansir dari Infopublik.id berikut tarif penyeberangan di lintasan Penajam-Kariangau :
Penumpang
– Dewasa Rp19.600
– Anak Rp4.900
Kendaraan
– Golongan I Rp18.690
– Golongan II Rp50.300
– Golongan III Rp89.010
Golongan IV
– Kendaraan Penumpang Rp325.985
– Kendaraan Barang Rp291.845
Golongan V
– Kendaraan Penumpang Rp609.215
– Kendaraan Barang Rp548.855
– Kendaraan BBM/LPG Rp1.054.500
Golongan VI
– Kendaraan Penumpang Rp895.875
– Kendaraan Barang Rp876.155
– Kendaraan BBM/LPG Rp1.424.500
Golongan VII
– Kendaraan Barang Rp1.077.305
– Kendaraan BBM/LPG Rp2.097.000
– Golongan VIII Rp1.474.975
– Golongan IX Rp1.683.275
Untuk pembayaran penyeberangan juga disiapkan untuk non tunai atau tanpa uang tunai. Untuk itu ASDP telah mengadopsi berbagai metode pembayaran tanpa uang tunai yang praktis dan mudah digunakan bagi masyarakat.
Metode tanpa uang tunai yang bisa dilakukan melalui opsi layanan Virtual Account, kartu uang elektronik dari bank BRI, Mandiri, BNI, dan BCA, serta layanan Dompet Elektronik dari OVO, ShopeePay, LinkAja, Dana dan Pospay.
Foto : ASDP