Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan ajudan Bupati HSU Abdul Latif untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Selasa (4/10/2021).
Pemanggilan terhadap mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri secara tertulis kepada awak media, Senin (4/10/2021). Menurutnya KPK berharap, Abdul Latif diharapkan dapat hadir untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU Tahun 2021-2022.
“Yang bersangkutan (Abdul Latif) diperiksa sebagai saksi,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Terpisah, aktivis anti korupsi Kalsel, Udin Palui menyatakan, langkah penyidik KPK memanggil kembali mantan ajudan Bupati HSU Abdul Wahid, yakni Abdul Latif sudah tepat. Walaupun, ia menyayangkan, karena KPK terlalu cepat melepas yang bersangkutan saat OTT KPK di Aula Dinas PUTR HSU.
” Pada OTT KPK di Aula Dinas PUTR di Kota Amuntai ada Abdul Latif, dan dia termasuk dari 7 orang yang diangkut ke ke Gedung KPK. Hanya saja kami heran mengapa dia itu terlalu cepat dilepas, padahal dia saksi kunci dan diduga kepanjangan tangan dari bupati,” tegas aktivis senior anti korupsi di Kalsel ini, Selasa (5/10/2021).
Udin Palui mengungkapkan, Abdul Latif bisa menjadi Justice Collaborator atau Whistle Blower untuk membuka kotak kasus dugaan korupsi yang lebih besar di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
” Kita berharap Abdul Latif yang kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Di Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah ini membuka kesaksiannya agar kasusnya semakin terang,” pungkas Udin Palui saat dikonfirmasi di Martapura.
OTT KPK di Kabupaten HSU, Kalsel, pada Rabu,(15/9/2021) malam, mengamankan tujuh orang dan uang senilai Rp345 juta.
Tujuh orang yang diamankan yakni, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH); pejabat pada Dinas PU, KI; mantan ajudan Bupati HSU Abdul Latif; Kepala Seksi di Dinas PUPRT HSU, MW; serta orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, MJ. (KBK.NEWS).