” Hasil verifikasi KPU Kabupaten Tanah Laut , hampir seluruh laporan dana kampanye Partai Politik tidak lengkap dan terkesan seadanya,” kata Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut Kamaruzaman (07/01/2014). Namun Kamaruzaman menegaskan masih ada waktu untuk Parpol untuk melakukan perbaikan laporan dana kampanye tersebut.
Menurut Peraturan KPU/PKPU Nomor 17 tahun 2013 semua partai Politik dan calon anggota DPD wajib melaporkan dana kampanyenya ke KPU. Namun menurut banyak pengamat politik semua Parpol punya trik untuk menyiasatinya ,sehingga sulit untuk bisa diberikan sanksi, selain karena lemahnya aturan yang akan bisa menjeratnya.
Visited 4 times, 2 visit(s) today