Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dana Pilkada Harus Segera Dikembalikan Ke Daerah Untuk Penanganan Covid-19

uang rupiah

uang rupiah

Pasca penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 semua penyelenggara pemilu diminta mengembalikan dana hibah pilkada ke pemerintah daerah (31/3/2020).

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui penundaan pilkada serentak 2020. Selanjutnya juga KPU menyampaikan sejumlah opsiopsi untuk kelanjutan pelaksanaan pilkada.

Namun, ada salah satu poin penting dari hasil RDP tersebut, yakni tentang pengembalian dana pilkada yang belum terpakai ke masing – masing pemerintah daerah. Pada poin keempat hasil RDP berbunyi : Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana
Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.

Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Fahrianoor mengatakan, hasil RDP Komisi II DPR RI dengan mitranya tersebut, khususnya terkait realokasi dana pilkada patut diapresiasi. Sebab, realokasi dana itu untuk keperluan kemanusiaan, yakni penanggulangan pandemi Covid-19.

Fahrianoor menyatakan, untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19) membutuhkan dana yang tidak sedikit. Karena itu realokasi dana pilkada dapat dialihkan, terlebih lagi ada pembatasan wilayah atau semacam lockdown lokal.

Menurut Dosen FISIP ULM ini, pembatasan punya konsekuensi, sebab pemerintah harus tetap menjamin kesejahteraan masyarakat seperti ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

“Realokasi dana pilkada ini harus direspon segera pemerintah daerah untuk penanggulan Covid-19. Namun, penggunaan anggaran ini harus jelas dan dipertanggungjawabkan,” pungkas Fahrianoor.

Exit mobile version