KBK.NEWS, BANJARMASIN – Operasi Penambangan Tanpa Izin yang digelar Polda Kalsel telah berhasil mengungkap 14 kasus dan satu diantaranya pertambangan ilegal diungkap Polres Banjar, Jumat (18/7/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024) pukul 09.30 WITA.
Pada konferensi pers ini Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangannya mengatakan bahwa Operasi Peti (tambang ilegal) yang dilaksanakan sejak tanggal 27 Juni – 11 Juli 2024. Operasi tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono dan melibatkan 275 personel Polda dan Polres jajaran.
Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, bahwa setelah 14 hari melaksanakan operasi kasus pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 14. Kasus yang diungkap Polda Kalsel ada 4, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, Polres Tanah Bumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus.
Dari kasus tambang batu bara ilegal Polda Kalsel dan jajaran berhasil menangkap 15 orang tersangka. Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku tambang ilegal ini 6 unit Excavator, 1 unit Dump truck, 1 lembar STNK, 7 buah Mesin dompeng. Selain itu juga ada 1 buah Mesin penyedot pasir, 10 buah Pipa paralon, 9 buah Selang, 5 buah Karpet perangkap butir emas, 2 buah Jerigen, 2 buah Cangkul, 600 m³ Batu gunung, dan 4 lembar Foto.
Para tersangka menurut Kabid Humas Polda Kalsel akan dikenakan Pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan, 4 kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 di wilayah Kabupaten Banjar dan 3 diwilayah Kabupaten Tanah Laut.
Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas. “Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak 8 kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu 3 kasus, Kotabaru 4 kasus, dan Tanah Laut 1 kasus,” terangnya.
Dirinya pun menuturkan bahwa secara umum kasus pertambangan illegal pada Operasi Peti Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dalam Operasi Peti Intan 2023 lalu.
Dalam konferensi pers ini turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan.
sumber Humas Polda Kalsel