KBK.News, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Darmono, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala.

Sidang yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH itu digelar Selasa (5/8), dengan putusan mengejutkan banyak pihak.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Darmono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Unsur kesengajaan yang menjadi dasar Pasal 21 UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Indra, di ruang sidang.

Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak menunjukkan niat atau kesadaran untuk merintangi penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan menjadi dasar pertimbangan utama dalam putusan tersebut.

Usai sidang, Darmono—yang juga dikenal sebagai Ketua APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Kabupaten Barito Kuala—menyampaikan rasa syukur dan menyebut sejak awal dirinya yakin tidak bersalah.

BACA JUGA :  Divonis 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Pasrah Terima Vonis

“Saya memang tidak pernah merasa melakukan seperti yang dituduhkan. Alhamdulillah, majelis hakim melihat fakta yang sebenarnya,” ujar Darmono kepada awak media.

Dengan vonis bebas ini, Darmono dapat kembali menjalankan aktivitasnya. Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Proyogi SH menuntut Darmono dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa mendalilkan bahwa Darmono dan Suparman (Ketua Kelompok Tani) berupaya menggagalkan proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit milik PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) yang berlangsung tahun 2021–2022.

*/