Bocornya data pribadi masyarakat Indonesia sempat membuat geger dan membahayakan, karena itu DPR RI melalui Komisi I didesak segera rampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RDP), Kamis (10/6/2021).
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Komisi I (bidang Polhukam) DPR RI segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) karena dalam perkembangan saat ini butuh aturan untuk perlindungan data warga negara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Infonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad dalam siaran persnya, Kamis (10/6/2011).
“Kami akan meminta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan (RUU PDP) secepat mungkin. Bila perlu ketika waktu reses, kami minta untuk mengerjakan pembahasannya,” kata Dasco.
Menurut dia, pembahasan RUU PDP sudah diperpanjang dua kali. Ketika Komisi I DPR meminta perpanjangan pembahasannya, pimpinan DPR meminta waktu untuk mengevaluasi sejauh mana RUU tersebut dibahas di Komisi I DPR.
Dilihat dari hasil evaluasi apa yang sudah dikerjakan oleh Komisi I DPR RI, menurut dia, sudah mencapai target. Namun, karena saat itu banyak libur sehingga pembahasannya menjadi terhambat.
“Setelah diadakan evaluasi, kemungkinan besar dalam Rapat Bamus terdekat kami akan meminta Komisi I DPR untuk segera memulai kembali pembahasan RUU PDP,” ujarnya.
Dalam Rapat Bamus tersebut, akan dilihat materi dan lama waktu pembahasannya RUU PDP apakah sudah sesuai atau belum.
Materi yang sudah dicapai dengan waktu yang sudah diberikan, menurut dia, ternyata sudah sesuai.
“Ternyata tidak ada hal-hal yang lain kecuali itu dan kesimpulan kami, kemungkinan besar dalam Bamus terdekat akan meminta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP,” katanya.
Dasco meminta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan RUU PDP secepat mungkin.
Foto : Istimewa
Sumber : infopublik.id