Dayat El Minta Kejaksaan RI Perkuat Program Jaga Desa demi Kepercayaan Publik Kalsel
KBK.News, JAKARTA — Anggota Komite I DPD RI, Muhammad Hidayattollah atau Dayat El, mendorong Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat langkah pemulihan kepercayaan publik di Kalimantan Selatan, Selasa (27/1/2026).
Sebagai wakil daerah dari Dapil Kalsel, ia menilai upaya tersebut penting dilakukan secara konsisten melalui pendekatan pencegahan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Dorongan tersebut disampaikan Dayat El dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama jajaran Kejaksaan RI, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Ia menegaskan bahwa peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menjadi perhatian publik dan menuntut respons yang bijak serta langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai anak muda yang kompeten dan wakil daerah yang selalu bersuara, Muhammad Hidayattollah menegaskan bahwa DPD RI menghormati seluruh proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi pencegahan agar persoalan serupa tidak terus berulang di daerah.
Menurut Dayat El, Program Jaga Desa merupakan instrumen strategis Kejaksaan RI dalam membangun kembali kepercayaan publik melalui pendampingan, edukasi, dan pengawasan pengelolaan dana desa. Program ini dinilai mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah penyimpangan sejak dini.
“Kepercayaan publik tidak dibangun dengan pernyataan, tetapi dengan kerja nyata di lapangan. Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan dapat hadir langsung di tengah masyarakat,” tegas Dayat El.
Ia berharap implementasi Program Jaga Desa di Kalimantan Selatan dapat diperluas dan diperkuat, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan hingga ke tingkat desa, sejalan dengan peran DPD RI sebagai wakil rakyat yang selalu bersuara dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
