Kantor Berita Kalimantan

Denny Indrayana Bantu Ribuan Petani Sawit Hadapi PT MSAM

Lindungi hak ribuan petani sawit di Kabupaten Kotabaru yang diklaim PT MSAM, Denny Indrayana berikan bantuan hukum atau advokasi, Senin (19/4/2021).

Prof Denny Indrayana (Haji Denny) melalui kantor hukumnya, memberikan bantuan hukum kepada ribuan petani sawit di 4 Kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Keempat kecamatan tersebut, yaitu kecamatan Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Selatan, dan Pulau Laut Kepulauan.
Bantuan diberikan atas dasar laporan masyarakat yang lahannya diklaim oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), milik Haji Isam.

Tim Hukum Denny Indrayana Di Lapangan Berhadapan Dengan Pihak PT MSAM
Tim Hukum Denny Indrayana Di Lapangan Berhadapan Dengan Pihak PT MSAM

Menurut Denny Indryana, sengketa bermula ketika PT MSAM melakukan pemanenan dan melarang masyarakat melakukan panen di atas lahan plasma seluas 3.020 Ha. Padahal lahan tersebut bersertifikat hak milik warga dan telah diusahakan oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu, serta dikerjasamakan dengan PT Bumiraya Investindo (PT BRI) yang kemudian pailit atau bangkrut.

” PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI. Hal itu merupakan kekeliruan MSAM, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020, objek lelang yang dibeli oleh MSAM tidak termasuk Lahan Plasma masyarakat seluas 3.020 Ha,” jelas Haji Denny.

Menurut Denny Indrayana,llaim sepihak oleh MSAM juga dibantah pihak Bank Mandiri Banjarmasin. Hal itu dibuktikan melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang.

” Karena seluruh SHM-1nya masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan. Begitu juga dengan pernyataan Bontor Octavanus L. Tobing selaku kurator pemohon lelang yang menyatakan, lahan plasma seluas 3.020 Ha bukan termasuk objek lelang. Logikanya, bagaimana menjual lahan, sedangkan sertifikatnya masih berada di pihak bank?,” tegas Pakar Hukum Tata Negara ini.

Sedangkan ancaman PT MSAM yang akan memproses warga secara pidana apabila melakukan pemanenan diatas lahan plasma tersebut ungkap Denny adalah kekeliruan.

“Justru sebaliknya, pihak PT MSAM dapat dipidanakan oleh masyarakat karena pemanenan ilegal di atas lahan warga sebagaimana diatur Pasal 107 juncto Pasal 113 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maupun aturan pidana lainnya,” tandas Wamenkum HAM di Era SBY ini.

Pada kesempatan ini, Denny Indrayana sangat menyayangkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang tendensius membela perusahaan. Bahkan oknum polisi ini bertindak seolah-olah seperti kuasa hukum PT MSAM dan ada rekaman video oknum ini saat berhadapan dengan Tim Hukum Muhammad Raziv Barokah dan Jurkani di lapangan.

” Didalam video nampak sekali, oknum polisi tersebut menyatakan mendapat perintah dari manajemen perusahaan untuk mengamankan aset perusahaan,” pungkas Prof Denny Indrayana.

Exit mobile version