Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana serahkan 177 alat bukti termasuk bakul purun ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguatkan permohonan gugatan yang diajukan, Selasa (22/12/2020).
Paslon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana – Difriadi pada hari ini, Selasa (22/12/2020) secara resmi mengajukan permohonan gugatan hasil Pilgub Kalsel ke MK. Pada konferensi pers yang digelar di Jakarta dan dapat diikuti secara virtual melalui Zoom, Facebook dan Instagram tersebut, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya juga menyerahkan 177 alat bukti dugaan pelanggaran.
Pada kesempatan ini Denny Indrayana menyatakan, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan harus dikawal dan dijaga agar tidak bergeser dari prinsip pemilu yang demokratis, yaitu luber dan jurdil seperti amanah konstitusi.
“Jadi akan kita terus suarakan ke hadapan Mahkamah Konstitusi agar Mahkamah sebagai pengawal konstitusi agar pemilu berjalan jujur dan adil,” tegasnya, Selasa (22/12/2020).
Untuk maju di Mahkamah Konstitusi, kata Denny Indrayana, pihaknya memiliki sebanyak 177 alat bukti termasuk bakul purun yang ada dihadapannya.
“Insya Allah dan mudah-mudahan dengan bukti-bukti yang kita punya, termasuk yang ada dihadapan bapak ibu (bakul purun). Ini hanya salah satu dari 177 alat bukti yang akan kita sampaikan ke MK,” tegas Denny Indrayana.
Pada konferensi pers ini Denny Indrayana juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalsel yang terus mendukung dan mendoakan Paslon Haji Denny – Haji Difri (H2D) agar tetap sehat dan berjuang di MK.