Site icon Kantor Berita Kalimantan

Denny Indrayana Belum Daftarkan Gugatan Ke MK Ini Penjelasannya

Calon Gubernur Kalsel Denny Indryana masih belum daftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dijadwalkan besok, Hari Selasa akan didaftarkan, Senin (21/12/2020).

Sejumlah Paslon Kepala daerah telah mendaftarkan permohonan gugatan perselihan hasil pemilihan (PHP) pilkada serentak 2020. Terhitung, Rabu Tanggal 19 Desember 2020 di halaman website MK sudah ada 75 paslon kepala daerah yang mendaftarkan gugatannya.

Jumlah pendaftar yang akan melakukan gugatan sebanyak 75 paslon kepala daerah itu dibenarkan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman saat berkunjung ke KPU Kalsel dan KPU Kabupaten Banjar.

“berdasarkan data dan informasi yang diterima KPU RI sudah 75 gugatan dari paslon kepala daerah yang masuk ke MK,” jelasnya, Minggu (20/12/2020).

Berdasarkan data yang masuk pada Tanggal 19 Desember  tersebut, hanya ada 2 laporan gugatan dari kalsel yang masuk, yakni dari Pilwali Banjarmasin dan Pilbup Kotabaru. Sedangkan gugatan dari Pilgub Kalsel dari Calon Gubernur Denny Indrayana masih belum masuk.

Terkait hal tersebut, Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Difri (H2D), Jurkani menjelaskan, bahwa memang belum didaftarkan, sebab masih melengkapi berkas dan dokumen penting lainnya.

“Insya Allah permohonan gugatan ke MK Besok Hari Selasa, dan sampai Hari Jumat merupakan tahap perbaikan. Mohon doa masyarakat Kalimantan Selatan agar gugatan di MK dikabulkan,” pungkas Jurkani.

Sementara itu gerakan donasi Rp5000 untuk kedaulatan Banua yang dibuka Denny Indrayana melalui rekening Bank terus mendapat dukungan masyarakat. Donasi yang mengalir sudah berjumlah puluhan juta rupiah, dan bahkan buku tabungan penuh, serta harus diganti.

Exit mobile version