Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) berpeluang melawan kotak kosong di Pilgub Kalsel 2020, jika laporan ke Bawaslu diterima, Sabtu (31/10/2020).
Saat ini Paslon H2D melaporkan Paslon Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMU) ke Bawaslu Kalsel. Laporan yang disampaikan Jurkani dengan dugaan pelanggaran yang sanksinya diskualifikasi terhadap Paslon.
Laporan Jurkani dengan kuasa hukum Bambang Widjajanto (BW) disampaikan pada, Rabu (28/10/2020) lalu memuat dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan.
“Ya kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Kalsel Petahana. Dugaan pelanggaran tersebut telah diatur oleh Pasal 71 Ayat 3 Junto Pasal 71 Ayat 5 yang sanksinya diskualifikasi terhadap Paslon Petahana,” jelas Jurkani kepada wartawan seusai dimintai klarifikasi Bawaslu Kalsel.
Jurkani menegaskan, Paslon Haji Denny – Haji Difri berpeluang akan melawan kotak kosong pada Pilgub Kalsel 2020, jika laporan yang pihaknya sampaikan dapat diterima dan dibuktikan oleh Bawaslu Kalsel.
“Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi tentu punya peluang akan melawan kotak kosong, jika laporan kami tersebut dapat dibuktikan,” pungkas Jurkani.
Bawaslu Jadwalkan Klarifikasi Gubernur Kalsel Petahana Hari Ini