Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana dijadwalkan hari ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan bongkas modus politik uang dan curang, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut untuk melaporkan sejumlah dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai motif di daerah yang menjadi diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalimantan Selatan yang digelar pada 9 Juni 2021 nanti.
“Iya, insya Allah jam 10 nanti saya ke Bawaslu,” kata Denny Indrayana ketika dihubungi via ponselnya, Senin pagi.
Denny menyebut sejumlah motif politik uang terjadi. Sayangnya, kata dia, Bawaslu Kalsel tidak terlihat berupaya untuk mencegah sehingga pihaknya memilih melaporkan ke Bawaslu RI.
“Seperti dibiarkan saja, seperti tahu sama tahu. Ini kan sangat merugikan bagi demokrasi kita, terutama kami yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil,” tambahnya.
Ditambahkan, kecurangan yang terjadi dalam beberpa waktu terakhir ini semakin serius. Yaitu berupa Pembagian bakul berisi sembako, yang akan bersalin rupa menjadi THR, parsel, dan zakat fitrah/zakat mall.
Selain itu, imbuh dia, juga Modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga;
“Kami juga menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp2,5 juta, kemudian Kepala Desa digaji sebesar Rp5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih. Dan ini sangat sistematis dan massif sekali,” urainya.
Denny juga menyebutkan bahwa ada modus berupa Penempelan sticker bertanda khusus di rumah-rumah warga sebagai kamuflase pendataan pemilih yang ujungnya dipergunakan untuk data pembayaran politik uang.
“Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp100 ribu untuk ditempeli striker, kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp500 ribu saat menjelang pemilihan,” tegasnya.
Modus selanjutnya, kata dia lagi, adalah berupa sholat hajat dan ibadah lainnya yang diikuti dengan pembagian uang.
“Kami berharap Bawaslu RI melakukan langkah-langkah nyata dan menegakan aturan dengan benar dan adil, mengingat Bawaslu Kalsel tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan dan seolah melakukan pembiaran, padahal tidak sulit mengidentifikasi modus-modus tersebut,” pungkasnya.