Denny Indrayana dan rekan sebagai kuasa hukum 77 pedagang Pasar Alabio yang menggugat Bupati HSU beserta Asisten II hadir di sidang PTUN Banjarmasin, Selasa (14/7/2020).
Sidang gugatan para pedagang Pasar Alabio pada hari ini kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Pada sidang ketiga ini kuasa hukum penggugat, Prof Denny Indrayana dan rekan tampak hadir.
Setelah sidang di skor, Denny Indrayana kepada media mengatakan, sidang berjalan cukup lancar dan majelis hakim menyatakan gugatan sudah sesuai aturan.
“Alhamdulillah sidang tadi berjalan lancar dan majelis memastikan gugatan sudah sesuai aturan,” jelasnya (14/7/2020).
Pada kesempatan ini Denny menyatakan, bahwa gugatan para pedagang pada dasarnya meminta agar keputusan panitia terkait Pasar Alabio yang baru dibatalkan. Karena tidak sesuai kewenangan dan prosedur dan merugikan para pedagang lama.
“Pedagang-pedagang yang lama sebagai para penggugat merasa dirugikan, sebab mereka punya alas hak yang lama. Tiba-tiba setelah pasar dipugar hak itu hilang demikian saja, itu yang menyebabkan kita mengajukan gugatan untuk mencari keadilan,” tegas Denny Indrayana, Selasa (14/7/2020).
Sidang ketiga kasus gugatan 77 pedagang Pasar Alabio terhadap Asisten II dan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid masih digelar secara tertutup. Terkait hal ini Juru Bicara PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman membenarkan, bahwa sidang masih tertutup untuk umum, karena masih dalam tahap perbaikan gugatan, dan meminta data dari pihak tergugat.
“Dalam hukum acara di PTUN ada namanya pemeriksaan persiapan sifatnya masih tertutup, untuk para pihak. Setelah sidang dibuka, maka bisa diikuti pihak luar (umum),” pungkas Juru Bicara PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]