KBK.News, MARTAPURA – Atas adanya dugaan penggelembungan suara di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, Denny Indrayana beserta tim hukumnya, mewakili pelapor Caleg DPR RI Dapil I Kalsel dari Demokrat, Rizky Niraz Anggraini, sambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Jumat (1/3/2024) siang.
“Sebagaimana yang kami sampaikan kemarin, telah menerima mandat dari pelapor Hairul Patarujali yang merupakan pemilih DPR RI Dapil Kalsel I sekaligus tim internal dari Rizki Niraz Anggraini, dari Caleg Partai Demokrat. Hari ini, kami mendampingi pelapor untuk mengajukan laporan di Bawaslu Banjar,” ujar Deny Indrayana, yang merupakan Senior Partner di tim hukum Integrity Law Firm kepada awak media.
Dengan bercermin dari preseden Pemilu 2019, lanjut Denny, ia mengungkapkan bahwa perkara penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham ini pernah memberikan setidaknya 3 (tiga) putusan Bawaslu RI yang menangani penggelembungan suara sebagai pelanggaran administrasi, yaitu 1) Putusan Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 2) Putusan Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan 3) Putusan Nomor: 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
“Tentunya yang kami perjuangkan, bukan hanya suara Demokrat, tapi juga suara pemilih (masyarakat),” sebutnya.
Sementara dari sisi tindak pidana pemilu, Denny membeberkan bahwa tidak sedikit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan sanksi kepada onkum PPK yang mempermainkan suara rakyat dengan menggelembungkan suara partai tertentu.
Sementara itu, Muhamad Raziv Barokah, selaku Senior Associate Integrity Law Firm, mengatakan sejumlah perkara penggelembungan suara pada Pemilu 2019 seharusnya menjadi pelajaran bahwa tindakan manipulasi suara rakyat memiliki konsekuensi hukum yang berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pemilu bukan sekadar berbicara menang dan kalah dengan segala kecurangannya, namun Pemilu ialah momentum untuk menempatkan wakil rakyat yang tepat dengan cara-cara yang amanah,” tutur Raziv.
“Dengan ini, tentunya kami mendorong agar Bawaslu Kabupaten Banjar mampu menegakkan konstitusionalitas Pemilu dengan menangani laporan-laporan yang kami ajukan dengan profesional, independen, serta imparsial,” lanjutnya lagi.
Perkembangan terakhir, Raziv membeberkan tidak kurang dari 5 (lima) kecamatan yang terindikasi mengalami peningkatan suara yang tidak wajar setelah rekapitulasi kecamatan berlangsung.
“Kecamatan tersebut ialah Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, dan Sungai Pinang. Dengan keadaan ini, Denny cs meminta agar seluruh penyelenggara Pemilu melakukan ikhtiar bersama menjaga prinsip jujur dan adil sehingga dapat mencegah kecurangan yang semakin meluas,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, menyampaikan bahwa dirinya akan menginstruksikan kepada Panwascam yang dimaksud untuk mengecek kembali apakah ada ketidaksesuaian saat penghitungan suara.
“Kami sudah instruksikan kepada jajaran Panwascam untuk cek dan meneliti kembali apakah mungkin ada yang terlewat atau hal lainnya, karena beberapa hasil kan memang ada perbedaan tapi sudah diselesaikan di Kecamatan,” tutupnya.