Denny Indrayana pamer bukti bakul purun sebagai senjata pamungkas dugaan pelanggaran untuk dihadapkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (27/12/2020).
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana kembali menyampaikan komitmennya untuk tetap melanjutkan permohonan gugatan ke MK. Dari video berdurasi 6 menit 46 detik yang diunggahnya di jejaring sosial, Denny Indrayana memamerkan salah satu senjata pamungkasnya, yakni bakul purun yang diduga berisi Bansos Covid-19.
Melalui pembagian bakul purun tersebut, ungkap Denny, Calon Gubernur Kalsel Petahana H Sahbirin Noor sebagai gubernur petahana diduga telah melanggar pasal 71 ayat 3 tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Padahal menurut mantan Wamenkum HAM ini, aturannya sudah jelas, dan bahkan Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan larangan bagi kepala daerah petahana menggunaan Bansos untuk kampanye, bahkan selain sanksi administratif, juga sanksi diskualifikasi menanti.
“Sanksinya terhadap penyalahgunaan Bansos Covid-19 untuk kampanye adalah diskualifikasi atau pembatalan pencalonan,” tegas Denny Indrayana, Sabtu (26/12/2020).
Untuk lebih lengkapnya pernyataan Denny Indrayana silakan tonton videonya DISINI !