Calon Gubernur (Cagub) Kalsel Nomor Urut 2, Haji Denny Indrayana mengaku kecewa atas putusan Bawaslu Kalsel yang menghentikan laporan dugaan pelanggaran TSM dengan terlapor Cagub Kalsel Petahana H Sahbirin Noor, Selasa (10/11/2020).
Bawaslu Kalsel mengeluarkan hasil putusan sidang pendahuluan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Cagub Kalsel Denny Indrayana. Putusan sidang ini hasilnya, Bawaslu Kalsel tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Pada sidang pendahuluan ini laporan kasus administratif dan TSM, Bawaslu Kalsel tidak dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya,” jelas Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.
Menanggapi putusan Bawaslu Kalsel ini, Cagub Kalsel Haji Denny Indrayana mengaku sangat kecewa. Sebab, menurutnya putusan hanya berdasarkan tekstual tanpa ada rasa dan nilai keadilan. Menurut Denny, ia sudah terbiasa mengalami hal seperti ini dan hukum seperti zombie, bergerak seperti hidup, tetapi mati.
“Saya sudah biasa mendapatkan putusan yang tekstual dan sangat jauh mencerminkan rasa keadilan yang dibutuhkan masyarakat. Hukum seperti Zombie, jasad ada tapi tanpa ada roh keadilan,” tegasnya.
Menurut Denny Indrayana zombie -zombie hukum ini biasa terjadi,jika sedang berhadapan dengan kekuasaan atau orang yang punya pengaruh serta kekuasaan.
“Hukum seperti ini biasa tunduk dan tidak berdaya terhadap pengaruh dan kekuasaan,” pungkas Denny Indrayana.
Video Sikap Cagub Kalsel Denny Indrayana atas putusan Bawaslu Kalsel disini Klik Disini