KBK.NEWS BANJARBARU – Pakar hukum tata negara Profesor Denny Indrayana menegaskan Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dapat melakukan perlawanan hukum atas putusan KPU Banjarbaru yang membatalkan pencalonannya di Pilkada 2024, Jumat (1/11/2024).
Kabar mengejutkan yang datang dari pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 datang dari Pilkada Kota Banjarbaru. Mengejutkan, karena Calon Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2 Aditya Mufti Ariffin yang berpsangan dengan Habib Abdullah Alkaf mendadak didiskualifikasi KPU Kota Banjarbaru.
Diskualifikasi atau pembatalan Aditya Mufti Ariffin sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota a Banjarbaru, Dahtiar. Pembatalan ini dilakukan KPU Kota Banjarbaru setelah laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan Calon Wali Kota Banjarbaru, Wartono diterima Bawaslu Kalsel.
Kemudian Bawaslu Kalsel merekomendasikan hasil pemeriksaan mereka yang telah menemukan bukti yang cukup secara formil dan materil atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti.
Selanjutnya apa yang bisa dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 2 Aditya Mufti Ariffin – Habib Abdullah untuk melawan putusan KPU Banjarbaru yang mendiskualifikasi mereka di Pilkada 2024 ini ?
Pakar hukum tata negara Profesor Denny Indrayana saat dimintai tanggapannya tentang langkah apa yang bisa dilakukan Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin ? Prof Denny Indrayana menegaskan, bahwa Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dapat melawan putusan tersebut, namun hanya punya waktu tiga hari untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
” Mengajukan pembatalan Putusan KPU ke MA, paling lambat dalam tiga hari. Waktunya tidak banyak,” tegas Denny Indrayana yang punya kantor hukum Integrity Law Firms di Jakarta