kbk.news : Calon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana tegaskan tidak perlu lagi pemungutan suara ulang (PSU), tetapi yang 9 Hakim MK harus putuskan diskualifikasi, Rabu (23/6/2021).
Sore ini dijadwalkan Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 ini menurut Haji Denny Indrayana, meminta 9 Hakim MK memutuskan diskualifikasi dan bukan PSU.
Pakar hukum tata negara ini memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang sangat luar biasa selama proses PSU Pilgub Kalsel 2020. Menurutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan sangat terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan aparat, penyelenggara, bahkan perangkat pemerintahan sampai ke tingkat desa.
“Amanat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya agar menghargai suara rakyat dan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan demokratis dicederai,” jelas Haji Denny Indrayana.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini juga menyampaikan, bahwa untuk permohonan sengketa, Paslon H2D dibantu lebih dari 30 orang tim hukum berpengalaman. TIM Hukum H2D tersebut diantaranya, Bambang Widjojanto, Donald Faris, Febri Diansyah, Heru Widodo dan para ahli hukum lainnya.
“Dalam tuntutan permohonan kami, kami tidak meminta pemungutan suara ulang, tetapi kami meminta Paslon Nomor Urut 01, Pak Sahibirin dan Pak Muhidin dibatalkan alias didiskualifikasi sebagai pasangan calon,” pungkas Prof Denny Indrayana.
Untuk berkas perbaikan permohonan sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 ini, Tim Hukum H2D telah melengkapi sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran. Ada dalam bentuk foto, video, kesaksian masyarakat, dan lainnya.