MARTAPURA – Desakan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka MY oleh Kejari Kabupaten Banjar dalam kasus dugaan korupsi makin kencang dan segera dilakukan, Sabtu (7/1/2023).
Aktivis anti korupsi dari LSM KPK APP, Aliansyah menyampaikan, bahwa penetapan tersangka MY oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin akan terus berlanjut. Sebab, menurutnya ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini dan ia menduga ada cacat hukum.
Pada beberapa waktu lalu, beber Aliansyah, pihaknya telah menyampaikan, bahwa kalau tersangka MY dan kuasa hukum menilai ada kejanggalan dan cacat hukum, maka jangan takut menggunakan hak hukumnya untuk menggugat praperadilan.
” Dari sejumlah informasi yang kami dengar, di kalangan sejumlah pengacara atau advokat desakan agar segera dilakukan gugatan praperadilan semakin bergema. Apalagi ini kan sudah diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, “ jelasnya, Sabtu (7/1/2023).
Walau dirinya bukan seorang sarjana hukum, beber Aliansyah, namun ia juga mempelajari ilmu hukum, sehingga mengetahui hak hukum tersangka termasuk untuk mengajukan praperadilan.
“Dari belajar tersebut, maka saya tahu ada kejanggalan dan menduga ada cacat hukum pada penetapan tersangka tersebut, karena itu sudah sepantasnya jika tersangka dan pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan. Dari data yang saya kumpulkan tidak ditemukan unsur kerugian negara setelah Inspektorat Kabupaten Banjar melakukan audit, karena sudah terjadi pengembalian,” ungkapnya lagi.
Namun, tegas Aliansyah, pihaknya menduga penetapan tersangka ini dipaksakan, sebab mengabaikan Perjanjian Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH). Perjanjian kerjasama itu Nomor: 119 – 49 TAHUN 2013 Nomor : B-369/F/Fjp/02/2018 Nomor : B/9/11/2018.
” Ya kalau perjanjian tersebut tidak ada gunanya kita sebut hanya macan diatas kertas saja dan sebaiknya dihapus saja,” tegas aktivis Kalsel yang terkenal vokal ini.
Sebelumnya, Kuasa hukum MY, Isrof Parhani dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan menyampaikan, bahwa peluang untuk melakukan gugatan praperadilan itu sangat terbuka dan jelas payung hukumnya. Selanjutnya apakah akan digunakan tersangka atau tidak, namun pihaknya tentu selalu siap.
Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar ini Kejari Kabupaten Banjar menetapkan 2 orang tersangka. Kedua orang tersebut merupakan rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, yakni MA (Konsultan Pengawas) dan MY (Kontraktor).