JAKARTA -Selama Bulan Juni 2023 Polri berhasil menangkap 649 orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan semuanya kini menjalani proses hukum, Kamis (29/6/2023).
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 649 tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu (28/6/2023).
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bahwa selama periode 5 sampai 27 Juni 2023 ada 560 laporan yang masuk. Dari laporan ini sebanyak sebanyak 1.840 orang menjadi korban TPPO.
“Modusnya yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK 9 sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” jelasnya.
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa penanganan kasus TPPO di beberapa wilayah seperti di Polda Kepulauan Riau yang menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak dibawah umur. Mereka dijadikan. sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras dengan korban bernama saudari FOR.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan yang diduga pelaku, yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, ungkapnya, bahwa Polda Bengkulu telah menemukan kasus dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H.
Pada kasus ini petugas menemukan barang bukti berupa satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000.
“Modus pelaku adalah menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan TPPO dan atau asusila (mucikari),” imbuhnya.
Selanjutnya, Karo Penmas Mabes Polri ini juga mengungkapkan, petugas Polres Bandara di Bali mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Untuk itu Polri telah mengamankan empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
Kemudian telah ditemukan bahwa 1 (satu) orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja ilegal dengan 3 (tiga) korbannya. Selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Aktivitas TPPO juga ditemukan di wilayah NTB. Polri mendapatkan laporan saudara JPS alias J dengan meminta tolong kepada saudara TB alias T untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.
Setelah proses administrasi telah dibuat kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi sesuai perpanjian awal.
Sumber : infopublik.id
Foto: dok. Divhumas Polri