BANJARMASIN – Laporan warga Amuntai tentang aparatur desa di Kabupaten HSU yang merangkap jabatan sebagai Panwascam diterima oleh Ombudsman Perwakilan Kalsel di Banjarmasin dan segera ditindaklanjuti, Selasa (21/2/2023).
Lisa Cahya Fitriani warga Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah melaporkan adanya beberapa oknum aparatur desa yang merangkap sebagai Panwascam. Menurutnya, oknum tersebut diduga telah melanggar aturan di Pemkab HSU, karena selain menerima gaji atau honor dari Pemkab HSU, juga menerima gaji dari Bawaslu.
“Setahu saya itu melanggar aturan di Pemkab HSU, karena yang bersangkutan tidak mundur dari aparat desa dengan menerima 2 honor atau gaji dari uang negara. Karena itu saya laporkan ke sejumlah instansi terkait, termasuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk diambil tindakan,” jelasnya.
Namun, beber Lisa, sampai saat ini laporan yang ia sampaikan ke instansi terkait di Pemkab HSU belum ada hasil atau tidak ada tindakan. Karena itu ia kemudian melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
” Laporan saya ke Ombudsman RI sudah lengkap, seperti bukti saya melaporkan ke instansi terkait dan fakta belum ada tindakan. Saya dapat informasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan segera turun ke HSU untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan tidak berjalan good governance di HSU,” tegas Lisa.
Terpisah, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang dihubungi melalui telepon membenarkan adanya laporan warga HSU terkait persoalan tersebut. Namun, untuk lebih jelasnya diminta untuk menghubungi lagi pada sore hari.
Setelah dihubungi pada sore hari, nomor telepon Ombudsman berdering, namun belum terhubung.