BANJARBARU, KANTOR BERITA KALIMANTAN (KBK.NEWS) — Di Kalsel ini aneh dan lucu, tambang legal dikejar kelengkapan perizinan seperti persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM sedangkan yang ilegal bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum seperti yang terjadi di Desa Gunung Ulin dan Biih di wilayah  Kabupaten Banjar.

Aktivitas operasional produksi tambang batu bara untuk ratusan perusahaan yang legal saat ini sebagian dihentikan sementara, karena belum disetujuinya RKAB mereka. Perusahaan tambang batu bara yang legal ini memiliki IUP atau PKP2B  dan kelengkapan seperti jaminan reklamasi dan lainnya.

Aneh dan ajaibnya sedangkan aktivitas atau operasional tambang batu bara yang ilegal dan merusak lingkungan saat ini justru bebas beroperasi dan tak tersentuh hukum termasuk juga dari Satgas PKH. Sebagai salah satu contoh aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Banjar, yakni di Desa Gunung Ulin dan Desa Biih.

Praktik penambangan tanpa izin (peti/ilegal) di kedua wilayah ini dilaporkan terus berjalan dan berdampak langsung pada rusaknya infrastruktur desa serta fasilitas publik seperti merusak jalan desa dan longsor. Bekas galian batu batu bara tidak ditutup sehingga membahayakan masyarakat.

Penggunaan jalan desa dan jalan negara untuk angkutan batu bara ilegal ini sudah beberapa kali dikeluhkan warga, namun tetap saja berlangsung tanpa ada yang bisa menghentikan. Sebelumnya ada rencana aksi unjukrasa oleh beberapa LSM, namun diduga masuk angin sehingga aksi unjuk rasa tersebut tidak dilaksanakan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel juga telah menyoroti operasional tambang batu bara ilegal ini, sebab sangat dekat dengan pemukiman warga. Hal ini membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu mobilisasi harian masyarakat.

Sebelumnya, masih masifnya aktivitas angkutan batu bara ilegal dan telah merusak jalana umum atau jalan desa dibenarkan oleh Kepala Desa (Pembakal) Biih, Yusuf Halidi. Menurutnya kerusakan jalan desa sudah terjadi dan ia berharap pemerintah dan penambang bertanggung jawab.

“Harapan kita kepada pemerintah daerah untuk perbaikan jalan dan kepada pengusaha tambang untuk membuat jalan sendiri (Hauling),” jelasnya, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan penambangan ilegal di Gunung Ulin dan Desa Biih marak terjadi dengan memanfaatkan lahan konsesi eks PT Banjar Intan Mandiri (BIM) yang sebelumnya memiliki izin PKP2B. Lahan BUMD tersebut sebelumnya telah resmi dicabut atau dibekukan izinnya oleh Kementerian ESDM atau pemerintah pusat.

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh aktivitas penambangan tanpa izin resmi (IUP) merupakan tindak pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, para pelaku penambangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Namun aneh dan lucunya aktivitas tambang batu bara ilegal yang besar dan terjadi di depan mata masyarakat ini belum pernah tersentuh hukum. Padahal jaraknya dengan markas institusi penegak hukum sangat dekat atau hanya beberapa kilometer saja.

Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini terus berlangsung dan juga terus merugikan negara serta masyarakat. Para penambang ilegal ini bisa terus beroperasi dan mengalahkan perusahaan tambang batu bara legal di daerah ini dipertanyakan, apakah negara sudah tidak punya penegak hukum atau justru penegak hukum juga terlibat sebagai backing?

Juga menjadi pertanyaan bagaimana hasil tambang batu bara ilegal ini kok bisa dijual atau diekspor? Padahal untuk ekspor itu harus punya dokumen resmi dan sah sebelum bisa dikapalkan.