KBK.NEWS, JAKARTA – Di hadapan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbongkar pergantian Sekwan melanggar aturan, selain tidak melibatkan DPRD juga tanpa melibatkan Sekda Banjar sebagai pejabat yang berwenang (PYb), Kamis (4/4/2024).
Diduga masih puas atas jawaban Kemendagri yang menyatakan pergantian Sekda Banjar tanpa melalui persetujuan DPRD adalah melanggar aturan, sehingga sejumlah anggota DPRD Banjar juga konsultasi ke KASN.
Konsultasi DPRD Banjar ke KASN di Jakarta ini dibenarkan anggota DPRD Banjar dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Iqbal. Menurut Iqbal konsultasi ke KASN untuk mempertegas aturan yang benar tentang pergantian pejabat, khusus Sekwan DPRD Banjar, sebab yang ia nilai Ekesekutif tidak menjalankan aturan dengan menghilangkan peran DPRD sebagai sebuah lembaga.
” KASN mengakui, bahwa yang benar sesuai aturan, bahwa pergantian Sekwan DPRD itu harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua DPRD dan juga fraksi-fraksi,” jelasnya, Kamis (4/4/2024) petang.
Pada rapat DPRD Banjar pekan lalu, beber Iqbal, Sekda Banjar H Mokhamad Hilman sempat pihaknya tanyakan apakah dirinya dilibatkan dalam proses pergantian Sekwan? Sekda Banjar menjawab, bahwa ia tidak dilibatkan dalam proses pergantian Sekwan Banjar, bahkan tidak ada surat pertimbangan dari Sekda untuk disampaikan ke Bupati Banjar.
Sekda Banjar H Mokhamad Hilman, ungkap Ibang, tidak tahu juga 3 pejabat yang diusulkan untuk pergantian Sekwan Banjar.
” Jadi tadi saya sampaikan kepada KASN, bahwa proses pergantian Sekwan DPRD Banjar itu tidak hanya melanggar aturan dan tidak melibatkan Sekda Banjar selaku pejabat yang berwenang. Tadi dihadapan semua yang hadir dan ikut konsul, kalau KASN tidak percaya bahwa Sekda Banjar tidak dilibatkan silakan saja telpon Pak Sekda langsung,” tegas politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Ibang ini.
” Poin – nya tadi proses pergantian Sekwan Banjar ditegaskan KASN melanggar aturan Pasal 127 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” ungkap Ibang yang punya ciri khas berkepala plontos ini.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie mengatakan, konsultasi yang pihaknya lakukan dengan KASN berjalan lancar dan sejumlah masukan telah pihaknya terima terkait polemik pergantian Sekwan DPRD Banjar.
Berbeda dengan Ibang, Akhmad Zacky Hafizie menyatakan, pergantian Sekwan DPRD Banjar telah melibatkan Sekda Banjar H Mokhamad Hilman. Hal itu dibuktikan dengan adanya tanda tangan dari Sekda. Sedangkan untuk persetujuan dari DPRD untuk pergantian Sekwan DPRD Banjar memang tidak ada sama sekali dan itu yang diabaikan Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar.
” Tadi dijelaskan oleh KASN, bahwa untuk pergantian Sekwan DPRD itu perlu persetujuan DPRD secara resmi dan tertulis. Kalau persetujuan DPRD disampaikan Kepala BKDSDM Banjar, Erni Wahdini secara lisan itu tidak resmi dan itu cuma omon – omon saja,” pungkas politisi senior PPP Kabupaten Banjar ini.