16 Narapidana (Napi) Perempuan dibebaskan guna antisipasi penularan virus corona atau Covid-19 di Lapas Kelas I Perempuan Martapura, Kabupaten Banjar (2/4/2020).
Menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan SK Menkumham Yasaona Laoly, Lapas Perempuan Kelas I Martapura bebaskan 16 warga binaan perempuan. Hal ini disampaikan Kalapas Perempuan Kelas I Martapura, Yunengsih kepada awak media saat melepas bebas para napi ini.
Menurut Yunengsih, sesuai dengan Kepmen dan SK Menkumham tersebut, maka pihaknya mengeluarkan dan membebaskan para narapidana perempuan dan anak. Tujuannya untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di dalam Lapas.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar menjadi salah satu yang dibebaskan. Misalnya, sudah menjalani 2/3 masa hukuman, dan hukuman mereka dibawah 5 tahun,” jelasnya (2/4/2020).
Yunengsih mengungkapkan, para napi ini dibebaskan dengan menjalankan program asimilasi atau berdiam dirumah saja, sambil tetap dilakukan pengawasan.
“Pada tahap pertam hari ini kami membebaskan 16 orang warga binaan (Napi) dan direncanakan jumlah totalnya sebanyak 50 orang,” pungkasnya