KBK.NEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya bongkar habis semua bukti dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL dan meminta hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan pemohon, Rabu (13/12/2023).
Hal tersebut disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana di sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu juga meminta agar hakim menerima eksepsi dari termohon dan juga permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
“Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon bedasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri MSI,” tegas Kombes Putu Putera Sadana.
Pada sidang praperadilan di PN Jaksel ini Tim hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa penyidik menemukan bukti adanya penerimaan uang lebih dari Rp 7,5 miliar oleh Firli sebagai ketua KPK.
Pada sidang praperadilan ini Polda Metro Jaya membongkar adanya pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni diantaranya di rumah singgah di Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, di Jakarta Selatan (Jaksel). Pertemuan tersebut berujung pada pemberian dan penerimaan uang Rp 800 juta.
Kemudian juga Polda Metro Jaya menyerahkan 157 barang bukti terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Barang bukti tersebut disampaikan langsung kepada hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati.